Residents half Balikpapan,ORANGTUA patut waspada menjaga anak-anaknya.
Pasalnya, kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kota Minyak kian
memprihatinkan. Setiap tahunnya, jumlah pelaku yang dihukum akibat
tindakan asusila initerus menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II-A Balikpapan, dari 697 narapidana (napi) yang ada di sana,
tercatat ada 150 orang diantaranya yang merupakan pelaku kejahatan
seksual terhadap anak. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan dari
tahun sebelumnya, di mana hanya ada 120 napi yang dihukum atas tindak
pidana kejahatan seksual ini (selengkapnya lihat grafis).
Napi yang meringkuk di penjara itu kebanyakan berasal dari
Balikpapan. Selebihnya dari kabupaten tetangga, seperti Penajam Paser
Utara (PPU), Paser, hingga Kutai Kartanegara (Kukar). “Limapuluh persen
adalah orang Balikpapan, karena di sini (Lapas Balikpapan) adalah lapas
rujukan yang ada di Kaltim,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Balikpapan, Edy
Hardoyo, kemarin.
Vonis yang dijalani oleh pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu
juga beragam. Mulai dari 5 hingga 10 tahun penjara. Berdasarkan hasil
pendekatan persuasif yang dilakukan petugas lapas terhadap para napi
kejahatan asusila, terungkap alasan tindakan itu dilakukan. Yakni,
karena pelaku tidak mampu melampiaskan hasrat seksualnya. “Kalau untuk
orang yang tua, kebanyakan karena ditinggal istri. Kalau untuk yang
remaja dan anak mudanya, karena pergaulan. Mereka tidak ada pelampiasan
seks,” terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai kalapas Tarakan itu.
Saat ini para napi kejahatan seksual anak itu dicampur dengan napi
pidana umum lainnya. Di blok C untuk napi di bawah 50 tahun, dan blok D
untuk napi di atas 50 tahun. Pembinaan pun juga disamakan dengan napi
tindak pidana umum lainnya,seperti mengikuti kegiatan keagamaan dan
jasmani.
Lain lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Balikpapan. Tetangga
Lapas Balikpapan ini menampung setidaknya 14 orang pelaku kasus
kejahatan seksual terhadap anak. Dari total 750 warga binaan yang ada di
sana, 11 diantaranya berstatus napi dan tiga lainnya masih berstatus
tahanan yang menunggu hukuman.
Jumlah pelaku asusila anak yang ada di Rutan Balikpapan ini jumlahnya
tak sebanyak di Lapas Balikpapan. Ini karena setelah tahanan
mendapatkan putusan pengadilan, maka akan diserahkan ke lapas untuk
menjalani hukuman. “Setelah diputus (pengadilan) memang kami serahkan ke
lapas. Karena kondisi Lapas sekarang overkapasitas, makanya masih ada
11 napi yang sudah diputus berada di sini (Rutan),” kata Kepala Sub
Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantan) Rutan Balikpapan, Sumaryo saat
ditemui
Balikpapan Pos, kemarin.
Putusan napi yang menjalani masa hukuman di Rutan Balikpapan pun
beragam. Paling cepat mereka mendekam di penjara lima tahun, paling lama
12 tahun. Para napi yang mendapat hukuman lima tahun itu, menurut
Maryo, sebelum terbitnya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Para napi tersebut masih didakwa
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang lama, yakni Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002. “Kalau undang-undang yang baru (UU 35/2014), pasti
didakwa minimal delapan tahun,” ungkap dia.
Para napi dan tahanan yang ada di Rutan Balikpapan, umumnya adalah
pelaku yang baru sekali melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Terkait dengan penempatan ruang sel, pelaku kejahatan seksual di
Rutan Balikpapan tidak dibedakan. Pelaku asusila anak ini dicampur satu
sel dengan warga binaan kasus pidana umum lainnya. “Di rutan ada empat
blok. Blok Akhusus napi pekerja, blok B khusus tahanan, blok C khusus
napi, dan blok D khusus wanita. Kalau kasus kejahatan anak, kami campur
juga dengan kasus umum. Kalau dia tahanan, kami tempatkan di blok B.
Kalau dia napi, kami tempatkan di blok C,” kata Maryo.
Begitupun dengan pembinaan. Napi maupun tahanan tersebut juga
disamakan, sesuai dengan minat dan kemampuan. “Tak ada yang dibedakan.
Kalau dia suka untuk pertamanan, kami arahkan dia untuk merawat taman.
Contohnya Johny Rumengan. Kalau dia sukanya ke kebersihan, kami arahkan
untuk membersihkan blok sel, seperti Imansyah,” sambungnya.
Oleh karena itu, sambil menunggu mereka dikirim ke Lapas Balikpapan,
para napi maupun tahanan yang menanti hukuman,oleh petugas Rutan
Balikpapandiberikan pembinaan kegiatan yang bermanfaat. “Kesalahan
seberat apapun yang mereka lakukan, kami wajib mengarahkan agar menjadi
lebih baik lagi,” tandasnya.
 |
| 20 Percent of Residents Prison Turns Sexual Predators |
NEXT